by

7 Penyebab Ini Menjadikan Asuransi Anda Ditolak, Bacalah!

Ketika mengikuti program asuransi kesehatan, maka wajib bagi setiap peserta asuransi mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini perlu dilakukan sedari awal sehingga tidak ada hal-hal yang kemudian dianggap merugikan di kemudian hari. Adapun salah satu hal yang sangat penting untuk diketahui sejak dini adalah terkait klaim asuransi.

Inilah Sebab Asuransi Di Tolak, Cermati!

Setiap peserta asuransi harus mengetahui dengan jelas, rinci, dan benar terkait program yang diikuti berikut ketentuan yang termuat di dalamnya. Untuk urusan klaim, selalu ada kesepakatan yang terikat secara hukum. Karena itu, bilamana suatu ketika Anda sebagai peserta asuransi mendapati bahwa klaim ditolak, tentu ada alasan yang kuat di balik penolakan tersebut.

Lantas, apa saja penyebab asuransi ditolak?

Klaim yang Diajukan Tidak Tertuang dalam Klausul

Setiap polis telah memuat ketentuan dan kriteria apa saja yang termasuk dan tidak termasuk di dalam tanggungan asuransi. Seperti contoh, misal dalam sebuah polis asuransi telah dituangkan bahwa yang disebut dengan stroke adalah serangan yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari 24 jam. Artinya, bila peserta asuransi telah didiagnosis oleh dokter positif terkena stroke tetapi masih dalam batas waktu kurang dari 24 jam, maka jelas klaim akan ditolak.

Dokumen Pengajuan Klaim Tidak Lengkap

Saat akan mengajukan klaim, pastikan bahwa Anda telah mengetahui dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Umumnya, dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain kuitansi pembayaran selama masa pengobatan, surat keterangan dari dokter lengkap dengan nama dokter yang menangani, identitas pasien berikut jenis penyakit, jenis obat, dan teknik pengobatan yang dilakukan. Karena banyaknya fail yang dibutuhkan ini, tidak jarang ada dokumen yang tertinggal sehingga menjadi penyebab asuransi ditolak.

Polis Asuransi Sudah Tidak Aktif

Istilah yang sering digunakan untuk menyebut polis yang sudah tidak lagi aktif adalah lapse. Lapse bisa terjadi ketika pembayaran premi asuransi telah memasuki jatuh tempo sebab melewati masa tenggang (biasanya diberi jangka waktu 45 hari), sehingga bila lebih dari periode tersebut, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang dialami oleh peserta asuransi. Selain itu, untuk polis asuransi yang berbentuk utilink, lapse terjadi bila nilai tunai asuransi tidak cukup menutupi biaya asuransi sehingga penting bagi peserta asuransi untuk melakukan top up pada waktu tertentu.

ARTIKEL TERKAIT:  8 Alasan Utama Kamu Harus Punya Asuransi Kesehatan

Klaim Diajukan Melebihi Batas Waktu yang Ditentukan

Penyebab asuransi ditolak lainnya adalah pengajuan klaim yang dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan. Setiap polis asuransi selalu memuat batas waktu untuk pengajuan klaim. Secara umum, rentang waktu yang diberikan adalah 30 hingga 60 hari setelah masa pengobatan (terhitung sejak tanggal awal yang disepakati oleh pihak asuransi). Tentu, bila Anda justru baru mengajukan klaim di luar batas tersebut, pihak asuransi pun akan menolaknya.

Tidak Transparan Soal Riwayat Penyakit

Pihak asuransi akan meminta Anda untuk menyampaikan secara jujur mengenai riwayat penyakit yang dimiliki sebelum transaksi polis asuransi kesehatan dilakukan. Pada saat ini, penting bagi Anda untuk tidak menyembunyikan riwayat penyakit tertentu dengan tujuan agar asuransi juga mengakomodasi tanggungan kondisi medis tersebut di kemudian hari. Pasalnya, bila suatu waktu Anda terbukti memiliki penyakit tertentu sebelum membeli polis dan berusaha untuk mengklaim, tentu perusahaan asuransi akan menolak. Karena itu, tak perlu ragu untuk jujur menyampaikan kondisi kesehatan Anda sedari awal.

Klaim Merupakan Kondisi yang Termasuk dalam Pengecualian

Sebuah polis asuransi juga selalu mengatur apa saja yang menjadi pengecualian tanggungan asuransi. Untuk asuransi jiwa misalnya, kematian yang disebabkan oleh tindakan bunuh diri, hukuman pengadilan, dan kejahatan adalah kondisi yang mendapat pengecualian sehingga tidak dapat diklaim. Selain itu, tindakan melukai sendiri seperti mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi juga biasanya menjadi pengecualian.

Masih Berada dalam Masa Tunggu

Masa Tunggu (waiting period) adalah periode yang terhitung sejak waktu pembelian polis hingga pengajuan klaim. Artinya, Anda tentu tidak mungkin dapat mengajukan klaim bisa dalam masa ini, misal sesaat setelah pembelian. Setiap produk asuransi mempunyai masa tunggu yang berbeda-beda, mulai dari hitungan puluan hingga ratusan hari.

ARTIKEL TERKAIT:  10 Tips Memilih Asuransi Kesehatan yang Baik, Wajib Baca!

Di dokter.my, kami siap membantu Anda mendapat pelayanan kesehatan terbaik, baik konsultasi, tindakan, hingga proses pencairan klaim asuransi, termasuk menganalisis polis dan melengkapi dokumen klaim. Bagi Anda yang masih belum mengikuti program asuransi kesehatan dan berniat untuk bergabung, kami juga memberikan fasilitas konsultasi asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Dokter.my telah dipercaya oleh banyak pihak dari berbagai belahan dunia dalam memberikan fasilitas second opinion berikut perjalanan medis, terutama di kawasan Asia Tenggara. Menggunakan platform bebas biaya, kami siap membantu Anda mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik yang transparan. Dengan demikian, kebutuhan layanan medis Anda dapat terpenuhi dengan lebih efisien baik dari sisi biaya maupun energi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed